Pakcik Septa

P5 Kurikulum Merdeka dalam Semangat Demokrasi


Demokrasi yang dipahami yakni, berasal dari bahasa Yunani yang meliputi kata “demos” yaitu rakyat dan “kratos” yaitu kekuasaan. Demokrasi dalam konsep bernegara keterlibatan warga negara ikut serta dalam pemerintahan, mengedepankan kebebasan berpendapat dan berbicara dalam ruang kebangsaan.

Demokrasi juga adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana warga negara mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka baik secara langsung maupun perwakilan. Adapun Hak dalam penentuan keputusan tersebut antara lain menentukan perwakilan rakyat sebagai referesentasi rakyat yang menduduki jabatan diantaranya, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serat walikota dan wakil walikota, sampai kepala desa. Anggota DPR RI, DPRD tingkat Propinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota dan juga perwakilan Anggota DPD RI masing Propinsi berjumlah 4 orang.

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka merupakan sebuah sistem atau aturan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang cukup beragam, yang mana konten akan lebih optimal sehingganya peserta didik mendapatkan pengalaman untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Pendidik juga dapat memanfaatkan keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga interaksi dalam belajar dapat menyesuaikan dengan keinginan dan minat peserta didik dengan kebutuhan belajar. Kurikulum Merdeka dapat memberikan ruang pengalaman dengan fleksibilitas pendidik untuk merancang pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan lingkungan dan kebutuhanbelajar peserta didik.

Karakteristik dalam Kurikulum Merdeka sebagai sistem yang dikembangkan harus menghasilkan output atau luaran diantaranya: Pengembangan Soft Skills dan Karakter peserta didik hasil proses yang dilaluinya, berfokus pada Materi Esensial yang kontekstual dan kaya akan pengalaman belajar, serta menggambarkan pembelajaran yang fleksibel sehingganya kesadaraan dan keikut sertaan peserta didik dan pendidik menjadi karakter kuat dalam kurikulum merdeka belajar. Tiga (3) Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri terlihat dalam pembelajaran yang dilakukan yaitu: kemandirian dalam belajar, kemandirian berubah dalam interaksi belajar dan kemadirian berbagi antar peserta didik dan pengajar.

Pembelajaran Projek untuk mencapai tujuan profil pelajar Pancasila dibangun dan dirancang berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. pembelajaranProjek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Dalam kurikulum merdeka dirancang projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), salah satu temanya adalah Suara Demokrasi. Suara demokrasi menjadi salah satu dari tujuh tema umum yang dapat dipilih sebagai tema dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka. Dalam kegiatan P5 ini siswa diajak untuk melaksanakan demokrasi yaitu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, pemiliha ketau kelas dan sistem organisasi perangkat sekolah. Selanjutnya tujuan yang akan dicapai dari pengambilan tema suara demokrasi yaitu dapat Meningkatkan wawasan dan pengetahuan siswa khususnya kelas X tentang konsep demokrasi, Mengaplikasikan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari siswa, Menerapkan prinsip demokrasi dalam berbagai kegiatan di sekolah dan di masyarakat.

Pendidikan Pemilih Pemula

Pendidikan pemilih adalah suatu elemen penting dalam demokrasi. Suatu sistem bernegara ukuran kualitas demokrasi ditentukan pemilih yang rasional. Indikator pemilih dalam menentukan pilihan politik tercermin dalam menetukan pilihan tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Pilihan politik diarahkan dengan memberikan pilihan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sejalan dengan tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pemilih merupakan warga Negara harus benar-benar terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu dalam menggunakan hak pilihnya. adapun fasilitasi pemilih tidak hanya sekadar memastikan mereka tercatat sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas pada saat hari pemilihan. Idealnya dalam menentukan pilihannya, pemilih menggunakan alur pikir yang rasional dan ilmiah dengan dasar norma pengetahuan (knowledge), kesadaran (awareness) dan rasa tanggung jawab (responsibility) untuk membangun bangsa dan Negara.

Tanggung jawab dalam mengedukasi pendidikan pemilih merupakan kerja bersama semua elemen anak bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik ,pemerintah, perguruan tinggi, sekolah dan organisasi masyarakat sipil. Pendidikan Pemilih, dengan demikian, dapat diartikan sebagai langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada warganegara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu atau potensial pemilih dalam rentang waktu kemudian. Dalam upaya mengedukasi pendidikan pemilih, di dalamnya mencakup pemberian informasi kepemiluan, pemahaman mengenai aspek-aspek pemilu serta demokrasi.

Ikhtiar edukasi pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu segementasi yang disisir adalah Kelompok Pemilih Strategis Kelompok pemilih strategis adalah kelompok pemilih yang karena besaran ataupun posisi dalam struktur pemilih berada dalam posisi strategis. Yaitu kelompok pra-pemilih dan pemilih pemula.

Kelompok Pra pemilih, ialah kelompok usia yang saat ini belum memasuki usia pemilih namun dalam 5 (lima) tahun kedepan akan memasuki usia pemilih. Aturan memilih yang dipahami di Indonesia, batasan usia hak pilih minimal 17 tahun atau telah menikah. Dengan demikian warga negara Indonesia yang masuk kategori pra pemilih adalah anak-anak yang usianya pada kisaran 12 sampai 16 tahun. Diistilahkan Generasi Z (Gen Z dari tahun 1997 – 2012, saat ini berusia 11 – 26 tahun). Rata-rata mereka saat ini sedang duduk dibangku kelas SMP dan SMA. Kelompok pra-pemilih strategis menjadi sasaran peningkatan partisipasi masyarakat karena mereka masih dalam fase pertumbuhan jiwa dan pemikiran. Mereka menjadi bagian dari ‘kertas putih’ yang perlu ditulis di atasnya pemahaman yang baik menyangkut kepemiluan dan demokrasi. Sebagai sarana pendidikan demokrasi kepada generasi muda, KPU berkewajiban mendampingi generasi masa depan dalam upaya membangun Cara Pikir (mindset) yang berkemajuan dalam merawat demokrasi. Dengan membiasakan diri ini diharapkan mampu meningkatkan literasi dan mendorong generasi masa depan untuk andil dalam setiap gelaran pemilu dan pemilihan. diharapkan, ketika mereka nanti sampai pada usia memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Kelompok Pemilih Pemula yaitu mereka yang memasuki usia memilih dan yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu/pemilukada. Dengan siklus pemilihan di Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun atau masih disebut Gen Z. Rata-rata kelompok pemilih ini adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan pekerja muda, atau dengan kata lain lulusan SMA. Pemilih pemula menjadi sasaran strategis karena berbagai alasan. Pertama, jumlah pemilih pemula dalam setiap Pemilu cukup besar. Kedua, mereka adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pertama kalinya memberikan suara dalam Pemilu sehingga perlu diberi arahan yang baik agar memiliki pemahaman yang baik pula terhadap demokrasi. Ketiga, mereka adalah calon pemimpin masa depan sehingga dengan menggali dan mengetahui padangan mereka tentang demokrasi, kita dapatmemberikan apa yang mereka butuhkan sebagai bekal di masa depan.

Nurris Septa Pratama | Ketua KPU Kota Metro | Catatan Demokrasi Lokal

Leave a Comment