Pakcik Septa

Menyongsong Pilkada Sehat dan Berkualitas

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 semakin dekat. Pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 di 270 daerah se-Indonesia berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Provinsi Lampung menggelar Pilkada serentak 2020 di 8 daerah dari 15 Kabupaten/kota yakni: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Selatan.

Perjalanan Pilkada serentak tidak berjalan semulus yang direncanakan, berdasarkan kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum RI pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2020 menyimpulkan menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan melihat perkembangan bencana non alam pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyakat.

Pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan Rabu, 23 September 2020 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020. KPU bersama Pemerintah dan DPR menyetujui pada tanggal Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara.

Tahapan pilkada serentak yang tertunda karena bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) telah disepakati. Ada beberapa hal menjadi kata kunci dalam melaksanakan Pilkada serentak 2020 sehingga penyelenggaraan pemilihan serentak bisa berjalan dengan sehat dan berkualitas. Tahapan dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 500 pemilih dan pemenuhan APD bagi penyelenggara maupun pemilih.

Protokol Kesehatan

Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan penyelengaraan Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020 dalam pelaksanaanya menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, peserta dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum menerapkan protokol kesehatan dengan merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi pandemi Covid-19Aspek kesehatan dan keselamatan dilaksanakan terhadap seluruh tahapan dengan memenuhi prosedur yang ketat.

Sembilan Hal Baru dalam Pilkada 2020

Pilkada serentak tahun 2020 ada 9 (sembilan) hal baru pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020, pesta demokrasi berlangsung ditengah pandemi Virus Disease 2019 (COVID-19  keselamatan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam penyelenggaraan sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pertama, Jumlah Pemilih 500. Pemilih ditempat pemungutan suara yang awalnya 800 pemilih. Tujuannya mengurangi kerumunan dan kontak fisik yang berpotensi menularkan Covid-19. Sehingganya, pengurangan pemilih dari 800 menjadi 500 dapat menurunkan kerumunan di TPS hingga 37,5 %.

Kedua, Pengaturan Kedatangan. KPU membuat formulir C6 berupa pemberitahuan kepada pemilih, Jika namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir C6 biasanya berisi data pemilih dan diterima calon pemilih sebelum hari pemungutan suara. Pada formulir tersebut akan ada keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS, tujuannya tidak lain mengurangi kerumunan di TPS dan kontak fisik antar pemilih.

Ketiga, Penggunaan Masker. Petugas akan menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat pergi ke TPS. Jika pemilih datang tanpa menggunakan masker, KPU akan menyiapkan masker cadangan sebagai antisipasi pemaparan Covid-19.

Keempat, Sterilisasi TPS. Area TPS selalu akan disterilkan sebelum pemungutan suara berlangsung dan pada saat pemungutan suara selama 3 jam sekali akan disterilasi. Dalam area TPS juga disediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan bagi petugas dan pemilih.

Kelima, TPS Sehat. Memastikan dalam penyelengaaraan TPS sehat untuk semua baik petugas maupun pemilih, penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, cek suhu tubuh dan hand sanitizer disiapkan dalam area TPS.

Keenam, Cek Suhu Tubuh. Setiap pemilih akan melewati pemeriksaan suhu ubuh. Batas maksimal suhu tubuh pemilih 37,3 derajat. Pemilih yang suhu tubuhnya diatas 7.3 derajat akan diberikan perlakuan khusus sehingga tetap dpat menggunakan hak suara saat hari pemilihan.

Ketujuh, Sarung Tangan. Setiap pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan.

Kedelapan, Sterilisasi Paku. Penggunaan paku untuk mencoblos kertas suara akan disterilisasi secara berkala oleh petugas. Tujuannya tidak lain agar setiap pemilih tidak terpapar covid-19 secara langsung karena penggunaan paku mencoblos.

Kesembilan, Tinta Tetes pemilih setelah mencoblos biasanya mencelupkan tangan ke tinta sebagai bukti penggunaan hak pilih. Namun pada pelaksanaan pilkada tahun 2020, metode yang digunkan dengan cara meneteskan tinta ke tangan pemilih oleh petugas.

Pilkada Sehat, Aman dan Berkualitas

Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi “salus populi suprema lex esto”. Dalam penyelengaraan pilkada serentak lanjutan tahun 2020, KPU akan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan pemilih. Harapannya dengan penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada serentak tahun 2020 tidak ada kluster baru penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak perlu takut hadir menyalurkan hak pilihnya pada hari rabu, tanggal 9 desember 2020.

Pesta demokrasi tahun 2020 tentu saja akan menjadi catatan sejarah kepemiluan. Sebelumnya belum pernah ada dalam sejarah dan pengalaman penyelenggaraan Pilkada  di tengah pandemi Covid-19. Tentu saja ini menarik dalam perspektif penyelenggara dimana setiap tahapan pilkada harus benar-benar memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat. Pilkada serentak tentu saja bukan hanya menjadi  tanggung jawab penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu, tetapi harus menjadi agenda bersama sehingga tercipta iklim demokrasi yang daman dan menghadirkan pilkada yang berkualitas.

Pilkada yang berkualitas menjadi tantangan dalam pelaksanaanya. Setidaknya ada 3 entitas yang sangat berperan serta berkomitmen menciptakan kontestasi pilkada yang berkualitas, yaitu: pertama, peserta pemilu dalam hal ini pasangan calon baik dari unsur parpol maupun perseorangan. Kedua, pemilih dalam hal ini masyarakat yang diatur oleh undang-undang untuk menggunakan hak pilihnya. Ketiga, penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU sebagai penyelenggaran teknis pemilihan dan Bawaslu sebagai badan pengawasn dan penindakan dalam pemilihan serta DKPP bahan penindak kedisiplinan penyelenggara pemilu.

Tiga entitas dalam pilkada serentak harus bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen penuh mensukseskan pilkada serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19. Harapannya pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan aman, damai berkualitas dan sehat. Sebaliknya, bila ketiga entitas atau salah satu dari entitas menyalahi peran dan fungsinya, secara otomatis nilai dan kualitas pilkada akan buruk.

Penulis: Nurris Septa Pratama (Ketua KPU Kota Metro)

Leave a Comment