Peran Tokoh Agama/ Adat/ Masyarakat sangat strategis ikut terlibat dalam proses Pemilu dengan ikut serta mensosialisasikan hak memilih kepada masyarakat agar tidak Golput, serta terkait bahaya Politik Uang.
menghindarkan diri dari politik identitas. Dan menjadikan pemilu sebagai ajang pemersatu bangsa.
Untuk memperkuat integrasi bangsa dan meminimalisasi munculnya perselisihan dan konflik dalam masyarakat. Dalam hal ini pimpinan agama dapat memberikan kontribusi yang positif dengan memberikan input bagi perumusan dan sosialisasinya serta menjadikan agama sebagai faktor integratif yang menghargai kemajemukan masyarakat, dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung eksklusifisme dalam masyarakat.
Bentuk-bentuk partisipasi sesuai dengan pasal 10 PKPU 9 tahun 2022, diantaranya; sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendidikan, perhitungan cepat, keikutsertaan menjadi penyelenggara pemilu/badan adhock, peliputan/ pemberitaan dan publikasi, penelitian atau kajian.
Tabik..
Metro, 3 Oktober 2023 | Literasi Demokrasi